For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah haji.

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2022Publication Date:16 Maret 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pelayanan Jemaah haji.
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date16 Maret 2022
Publication Date16 Maret 2022
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji dari Kabupaten Kotabaru agar dapat melaksanakan ibadah sesuai syariat dan mewujudkan pelayanan Ibadah Haji yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan Jemaah Haji Reguler yang meliputi transportasi dari dan ke embarkasi/debarkasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan. Pelayanan transportasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh pelaksana transportasi yang ditetapkan sesuai peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Biaya pelayanan transportasi meliputi transportasi Jemaah Haji dan petugas pengamanan/kesehatan. Pemerintah Daerah membebaskan biaya layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah bagi Jemaah Haji, meliputi cek kehamilan, imunisasi meningitis, dan layanan ambulans. Pemerintah Daerah dapat membentuk panitia penyelenggara Ibadah Haji yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. DPRD melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jemaah Haji, dan Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam pelayanan Jemaah Haji.

1. Kebijakan Daerah mengenai pelayanan Jemaah Haji yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)