Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan obat, obat spesifik, dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan, bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pengadaan serta penyaluran bahan-bahan tersebut. Menteri dapat menunjuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara, Daerah, atau Swasta untuk melaksanakan tugas ini, termasuk operasi pasar. Insentif kepabeanan dan lainnya dapat diberikan kepada badan usaha yang terlibat. Pengawasan dilakukan oleh Menteri, yang berhak meminta data dan memeriksa pembukuan badan usaha terkait. Jika ditemukan pelanggaran hukum, Menteri wajib melaporkannya kepada aparat berwenang.