on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Kerinci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan/billboard, reklame kain, reklame stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, dan sejenisnya, serta penyelenggaraan reklame lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika reklame diselenggarakan langsung oleh pihak yang memanfaatkan reklame untuk kepentingan sendiri, maka pihak tersebut menjadi wajib pajak. Jika penyelenggaraan reklame dilaksanakan melalui pihak ketiga (perusahaan jasa periklanan), maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan dengan menjumlahkan nilai jual objek pajak dengan nilai strategis lokasi reklame, dengan memperhatikan jenis dan jangka waktu penyelenggaraan, kemudian dikalikan dengan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame bervariasi, misalnya 15% untuk reklame papan/billboard dan reklame kain, 25% untuk reklame stiker dan selebaran, serta tarif khusus untuk reklame film/slide dan peragaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, serta ketentuan penyidikan.