For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2003Publication Date:12 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date19 Juni 2003
Publication Date12 Juni 2003
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Kerinci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan/billboard, reklame kain, reklame stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, dan sejenisnya, serta penyelenggaraan reklame lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika reklame diselenggarakan langsung oleh pihak yang memanfaatkan reklame untuk kepentingan sendiri, maka pihak tersebut menjadi wajib pajak. Jika penyelenggaraan reklame dilaksanakan melalui pihak ketiga (perusahaan jasa periklanan), maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan dengan menjumlahkan nilai jual objek pajak dengan nilai strategis lokasi reklame, dengan memperhatikan jenis dan jangka waktu penyelenggaraan, kemudian dikalikan dengan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame bervariasi, misalnya 15% untuk reklame papan/billboard dan reklame kain, 25% untuk reklame stiker dan selebaran, serta tarif khusus untuk reklame film/slide dan peragaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, serta ketentuan penyidikan.

Pasal 33 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.