For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2020Publication Date:8 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Effective Date08 Juli 2020
Publication Date08 Juli 2020
Place of EnactmentGerung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Menjelaskan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Menyajikan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2019.
  • Neraca: Menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas per 31 Desember 2019.
  • Laporan Operasional: Menyajikan informasi mengenai pendapatan-LO, beban, dan defisit dari kegiatan non operasional lainnya untuk tahun anggaran 2019.
  • Lampiran Laporan Keuangan: Terdiri dari berbagai daftar rekapitulasi seperti piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan ikhtisar laporan keuangan pemerintah desa.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)