For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2022Publication Date:13 Juni 2022
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date13 Juni 2022
Publication Date13 Juni 2022
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Modal Dasar Perumda Konasara: Modal dasar Perumda Konasara ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
  2. Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan: Seleksi anggota direksi Perumda dilakukan melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi Perumda sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk mengakomodir besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal agar bidang usaha yang potensial Perumda dapat bekerja dengan maksimal dalam menghasilkan profit.

(-)

(-)