on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Also known as: Perda Provinsi Banten 6/2011 · Perda Provinsi Banten No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hewan, masyarakat, dan lingkungan, serta mengatur dan mengendalikan lalu lintas hewan dan produk hewan di Provinsi Banten. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit menular dan zoonosis, melestarikan hewan, menjaga ketersediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melestarikan sumber daya hewan, mengendalikan penyakit hewan menular, dan melindungi masyarakat serta peternak. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi usaha peternakan melalui kemitraan dengan dunia usaha dan perbankan.
Peraturan ini mengatur jenis hewan (ternak dan hewan kesayangan) dan produk hewan (daging, jeroan, telur, susu, kulit, tulang, tanduk, bulu, benih, dan produk olahan) yang dapat keluar masuk daerah. Setiap orang atau badan yang mengeluarkan atau memasukkan hewan dan/atau produk hewan wajib memiliki izin dari Kepala Dinas. Izin diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Peraturan ini juga mengatur prosedur pengeluaran dan pemasukan hewan dan produk hewan, termasuk persyaratan administrasi, teknis, dan kesehatan. Terdapat pembatasan dan pelarangan lalu lintas hewan dan produk hewan untuk mencegah penyebaran penyakit. Pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.