Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pelayanan masyarakat pedesaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam menghadapi pelaksanaan Otonomi Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah pejabat pemerintah desa yang berwenang menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan di desa.
- Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa, serta penghasilan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan APB Desa.
- Kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diperhitungkan sesuai dengan kemampuan APB Desa.
- Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas dapat diberikan tunjangan kecelakaan dari Pemerintah Desa. Jika meninggal dunia saat menjalankan tugas, ahli warisnya dapat diberikan tunjangan kematian.
- Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dan memiliki masa kerja minimal 4 tahun (Kepala Desa) atau 5 tahun (Perangkat Desa) dapat diberikan penghargaan sekaligus sebesar 2 kali jumlah penghasilan akhir.
- Pengeluaran untuk penghasilan tetap, tunjangan kecelakaan, tunjangan kematian, dan penghargaan dibebankan kepada APB Desa, dengan kemungkinan adanya subsidi tunjangan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
- Penghasilan tetap dan tunjangan kecelakaan dapat diberikan kepada Staf Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan APB Desa.