For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: PP 70/2019 · PP No. 70 Tahun 2019 · PP Nomor 70 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2019Publication Date:2 Oktober 2019
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 2019
Publication Date02 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan ini mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek terkait hak penyandang disabilitas. Perencanaan jangka panjang dituangkan dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) untuk 25 tahun, sedangkan perencanaan jangka menengah dan pendek diatur dalam Rencana Aksi Nasional dan Daerah. Penyelenggaraan dilakukan melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga serta perangkat daerah. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan target capaian dengan pelaksanaan program. Partisipasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan diakomodasi melalui forum tematik.

(-)

(-)