For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Also known as: PERPRES 10/2011 · PERPRES No. 10 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:17 Februari 2011Publication Date:17 Februari 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Februari 2011
Publication Date17 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini bertugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan di tingkat pusat. Susunan keanggotaan badan ini melibatkan beberapa menteri dan kepala badan terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. Sekretariat badan ini dilaksanakan secara bergantian oleh badan-badan terkait setiap dua tahun. Badan ini juga mengadakan rapat koordinasi secara berkala dan hasilnya digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.

(-)

(-)