Surat Edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara mandiri, dengan memperhatikan karakteristik tugas, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025. Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja, kelancaran mobilitas, dan pengendalian kemacetan lalu lintas, sambil tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan pada 2 hari sebelum libur Hari Suci Nyepi (16-17 Maret 2026) dan 3 hari setelah libur Hari Raya Idul Fitri (25-27 Maret 2026). Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan fleksibilitas kerja dan memastikan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik. Hal ini mencakup optimalisasi sistem elektronik, menjamin ketersediaan layanan esensial, selektif dalam pemberian cuti tahunan, pemantauan dan pengawasan, pengaturan jam kerja bergilir/sif, membuka kanal pengaduan, menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat, memastikan output layanan sesuai standar, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi teladan dalam pencegahan gratifikasi. Dalam kondisi kedaruratan, pelayanan publik esensial harus tetap berjalan.