For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.05/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.05/MEN/2010

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2010Publication Date:17 Februari 2010
Aparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Februari 2010
Publication Date17 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional penyuluh perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim penilai di berbagai tingkatan, yaitu pusat, unit kerja, provinsi, dan kabupaten/kota, yang bertugas menilai angka kredit penyuluh perikanan. Tim penilai terdiri dari unsur teknis, kepegawaian, dan pejabat fungsional penyuluh perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan masa jabatan anggota tim penilai, serta tugas dan fungsi masing-masing tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit.

(-)

(-)