For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 5/2018 · Peraturan BSN No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 2018Publication Date:30 April 2018
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeManajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date30 Mei 2018
Publication Date30 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) guna mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi. Tujuan utama adalah meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi, mendorong manajemen yang proaktif, memberikan dasar kuat dalam pengambilan keputusan, meningkatkan efektivitas alokasi sumber daya, kepatuhan regulasi, kepercayaan pemangku kepentingan, dan ketahanan organisasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penerapan Manajemen Risiko di BSN, termasuk pembentukan Komite Manajemen Risiko, Unit Pemilik Risiko (UPR), dan Inspektorat. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan budaya sadar Risiko, pembentukan struktur Manajemen Risiko, dan penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penerapan Manajemen Risiko oleh setiap pimpinan dan pegawai, serta pelaporan dan evaluasi pengelolaan Risiko secara berjenjang.

(-)

(-)