on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kota Pontianak 4/2024 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dibuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional, serta untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang perencanaan, riset, inovasi, dan penanggulangan bencana yang terintegrasi di Kota Pontianak. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008.
Perangkat daerah diubah susunannya. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tipelogi B diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipelogi B. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak dibentuk kembali dengan klasifikasi A.
Perubahan ini mempertimbangkan urusan pemerintahan daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Tujuan dari penataan kembali struktur organisasi pemerintahan ini adalah agar penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.