For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 142 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 1966 tentang Membebaskan Brigadir Jenderal TNI Hartono dan Mengangkat Brigadir Jenderal TNI Dandy Kadarsan sebagai Deputy/Menteri Kadep Urusan Listrik

Also known as: Keppres 142/1966 · Keppres No. 142 Tahun 1966 · Keppres Nomor 142 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 1966Publication Date:17 Juni 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembebaskan Brigadir Jenderal TNI Hartono dan Mengangkat Brigadir Jenderal TNI Dandy Kadarsan sebagai Deputy/Menteri Kadep Urusan Listrik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 1966
Publication Date17 Juni 1966
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Keputusan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 1966 ini bertujuan untuk melakukan penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas Angkatan Darat melalui rotasi jabatan. Dalam keputusan ini, Brigjen TNI Hartono dibebaskan dengan hormat dari jabatannya sebagai Deputy Menteri/Kepala Departemen Urusan Listrik. Sebagai penggantinya, Brigjen TNI Dandy Kadarsan diangkat untuk mengisi posisi tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Brigjen TNI Dandy Kadarsan dianggap tepat dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 17 Juni 1966.

(-)

(-)