For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 9/2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:9 Desember 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date09 Desember 2020
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan meliputi penghapusan Lampiran IV mengenai Struktur dan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perubahan Lampiran VII mengenai tarif dan obyek Retribusi Jasa Umum, serta perubahan Lampiran XIII untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)