For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Lampung 6/2017 · Perda Provinsi Lampung No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2017Publication Date:31 Juli 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date31 Juli 2017
Publication Date31 Juli 2017
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum di daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin kepastian hukum, serta menghasilkan Peraturan Daerah yang baik sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur pembentukan produk hukum daerah yang berbentuk peraturan, meliputi Perda, Peraturan Gubernur, PB KDH, dan Peraturan DPRD. Asas pembentukan Perda mencakup kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, kemampuan pelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Perda harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Perda memuat materi muatan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda kepada pelanggar, ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00, serta sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, paksaan pemerintah, pengenaan uang paksa, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda meliputi penyusunan Propemperda di Lingkungan DPRD, penyusunan Propemperda oleh di Lingkungan Pemerintah Provinsi, dan penyusunan Propemperda Provinsi. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum atau selama pembahasan dengan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.

(-)

(-)