For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Dan Geofisika

Also known as: PP 24/2008 · PP No. 24 Tahun 2008 · PP Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 2008Publication Date:10 Maret 2008
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Dan Geofisika
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2008
Publication Date10 Maret 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) setelah perubahan status kelembagaan BMG menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa informasi cuaca, klimatologi, kualitas udara, geofisika, kalibrasi alat, serta pendidikan dan pelatihan. Tarif ditetapkan dalam bentuk satuan rupiah dan persentase, dengan ketentuan khusus untuk kegiatan tertentu yang dapat dikenakan tarif Rp 0,00. Semua penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)