Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat dengan pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
- Pengadaan: Pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan diterima oleh Kepala SKPD atau penyimpan barang, dicatat, dan disimpan. Penyaluran dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.
- Penatausahaan: Pengguna barang melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna, membuat laporan semesteran, tahunan, dan 5 tahunan.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau sudah beralih kepemilikannya.
- Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah kabupaten.
- Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
- Pembiayaan: Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada APBD.
- Tuntutan Ganti Rugi: Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.