on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Kementerian Luar Negeri
Also known as: Permenlu 4/2013 · Permenlu No. 4 Tahun 2013 · Permenlu Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Luar Negeri, yang merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi, kehadiran, serta ketaatan pada kode etik dan disiplin. Peraturan ini juga mengatur komponen penentu besaran tunjangan kinerja, yang meliputi kinerja, kehadiran, dan ketaatan pada kode etik. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan hari dan jam kerja, serta mekanisme presensi elektronik untuk memastikan kepatuhan pegawai terhadap jam kerja yang ditetapkan. Pegawai yang melanggar ketentuan hari dan jam kerja dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.