For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B

Also known as: Permen Ristekdikti 32/2019 · Permen Ristekdikti No. 32 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2019Publication Date:28 Agustus 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date09 September 2019
Publication Date28 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B. Peraturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan Pasal 38 dari Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab berbagai unit kerja, termasuk Sekretariat, Bagian Umum, Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana, serta Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan program kerja, pengelolaan data dan informasi, fasilitasi peningkatan mutu, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara.

(-)

(-)