Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperlambat dan menghentikan laju penyebaran COVID-19, memberikan perlindungan bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat, melakukan pencegahan penularan, memberikan informasi tentang COVID-19, melakukan disinfeksi, sosialisasi, dan membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian COVID-19, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan wajib menggunakan masker, membersihkan tangan, menjaga jarak, menghindari berjabat tangan, menerapkan PHBS, dan melaksanakan karantina/isolasi mandiri. Penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum wajib memfasilitasi pencegahan COVID-19. Status zonasi wilayah ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kriteria zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Pelaksanaan PPKM bertujuan mengendalikan penyebaran COVID-19. Kegiatan vaksinasi bertujuan mengurangi penularan, menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok, dan melindungi masyarakat. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, koordinasi, dan kerja sama penegakan hukum. Pendanaan bersumber dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif dan pidana.