For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 121 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Also known as: PERPRES 121/2018 · PERPRES No. 121 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 November 2018Publication Date:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2018
Publication Date14 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Pertanian melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memenuhi syarat, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Menteri Pertanian bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dan mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)