For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 1/2016 · Perda Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:2 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date-
Publication Date02 Februari 2016
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan metode perhitungan indeks terintegrasi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang mencakup definisi-definisi terkait retribusi perizinan tertentu, termasuk penambahan definisi bangunan gedung dan indeks terintegrasi.
  2. Perubahan Pasal 6 yang mengatur tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menambahkan detail mengenai perhitungan indeks terintegrasi bangunan gedung berdasarkan parameter fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, dan waktu penggunaan bangunan.
  3. Perubahan Lampiran I.a dan I.b yang berisi contoh penetapan indeks terintegrasi bangunan gedung dan harga satuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha serta memberikan iklim yang kondusif bagi perekonomian daerah.

(-)

(-)