Peraturan Daerah Kota Padang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang Tahun 2004-2020. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Peraturan ini menambahkan definisi-definisi baru terkait perencanaan pembangunan daerah, seperti pemangku kepentingan, perencanaan pembangunan daerah, RPJP Nasional dan Daerah, RTRW, RPJMD, RKPD, APBN, isu strategis, visi, misi, arah kebijakan, strategi, kinerja, indikator kinerja, dan sasaran. Selain itu, ditambahkan bab mengenai Program Pembangunan Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan RPJPD sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan, dan kebijakan publik selama 20 tahun (2005-2025). Sistematika RPJPD mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan, dan kaidah pelaksanaan. Terakhir, ditambahkan bab mengenai Pengendalian dan Evaluasi terhadap RPJPD, yang meliputi pengendalian terhadap kebijakan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan serta evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah.