on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Asuransi Bangun Askrida
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 22/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Asuransi Bangun Askrida. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik pemerintah atau swasta. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk:
Modal dasar PT Asuransi Bangun Askrida ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000.000,-. Pemerintah Daerah telah menyertakan modal sebanyak 0,332% atau sejumlah 53 lembar saham, sebesar Rp. 530.000.000,-. Untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 50.000.000.000,-. Penambahan modal disetor ini akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2011 sebesar Rp. 650.000.000,- dan dipenuhi secara bertahap sesuai kebutuhan PT Asuransi Bangun Askrida dan kemampuan keuangan Daerah.
Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal berdasarkan laporan keuangan tahunan PT Asuransi Bangun Askrida yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Hasil pengendalian ini disampaikan kepada DPRD, yang kemudian melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut.