For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1970 tentang Penundjukkan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Ke Negara Amerika Serikat

Also known as: Keppres 42/1970 · Keppres No. 42 Tahun 1970 · Keppres Nomor 42 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 1970Publication Date:23 Mei 1970
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenundjukkan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Ke Negara Amerika Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1970
Publication Date23 Mei 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1970 ini ditetapkan untuk menunjuk Menteri Negara Ekuin, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, sebagai pejabat yang menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Presiden Republik Indonesia selama Presiden melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama periode tersebut, yaitu dari tanggal 24 Mei 1970 hingga 3 Juni 1970. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga Presiden kembali ke Indonesia.

(-)

(-)