For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mesuji 1/2017 · Perda Kabupaten Mesuji No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2017Publication Date:30 Mei 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mesuji
Effective Date30 Mei 2017
Publication Date30 Mei 2017
Place of EnactmentWiralaga Mulya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi tarif pajak hotel, ketentuan mengenai objek pajak restoran, tarif pajak restoran, ketentuan mengenai objek pajak hiburan, tarif pajak hiburan, tarif pajak penerangan jalan, dan tarif pajak air tanah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena pelaksanaan Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan iklim usaha, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif pajak.

Ketentuan Substansial:

  • Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%.
  • Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran, dengan pengecualian pelayanan yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 100.000.
  • Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%.
  • Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, dengan beberapa pengecualian.
  • Tarif Pajak Hiburan bervariasi tergantung jenis hiburan.
  • Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10%, dengan tarif berbeda untuk industri dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri.
  • Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 15%.

(-)

(-)