Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Politeknik Pelayaran Surabaya. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai elemen di Poltekpel Surabaya, termasuk Direktur, Wakil Direktur, Senat, dan Dewan Pengawas. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban peserta didik, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur, termasuk ketentuan mengenai penerimaan peserta didik, kurikulum, dan penilaian hasil belajar. Peraturan ini juga mencakup pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, serta kerja sama dengan pihak lain untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.