For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 35 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 35 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggunaan Jasa Sarana dan Prasarana Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Nias 35/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 35 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 35 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:20 September 2002Publication Date:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggunaan Jasa Sarana dan Prasarana Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date20 September 2002
Publication Date26 Juli 2002
Place of EnactmentGido

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 35 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggunaan Jasa Sarana dan Prasarana Kepariwisataan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Nias.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan peluang kepada daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi. Retribusi ini bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, serta untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dengan menyediakan jasa sarana dan prasarana yang memadai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang pemungutan retribusi atas penggunaan jasa sarana dan prasarana kepariwisataan, baik di dalam maupun di luar lingkungan objek wisata. Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi lapangan parkir, MCK, kolam renang, pondok pancing, dan alat transportasi air. Setiap orang atau kendaraan yang menggunakan sarana dan prasarana tersebut dikenakan retribusi dengan tarif yang telah ditetapkan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah. Jika pembayaran dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan. Wajib retribusi juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD.

(-)

1. Apabila Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.