on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PMK 161/PMK.05/2013 · PMK No. 161/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rumah Sakit Bhayangkara Makassar telah diakui sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan medis seperti poliklinik, instalasi gawat darurat, rawat inap, tindakan medis operatif, dan lain-lain. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Rumah sakit juga dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.