For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 9/2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 November 2019Publication Date:19 November 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedelapan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date19 November 2019
Publication Date19 November 2019
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 123) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 268, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 268.a).

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019 ini mengatur tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan PDAM Kabupaten Gunung Mas melalui penambahan penyertaan modal. Dasar hukumnya antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan juga menyebutkan penyertaan modal yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

(-)

(-)