Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara waralaba dan sebagai alat pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan usaha waralaba dan peningkatan pemasaran produk dalam negeri. Waralaba harus memenuhi kriteria seperti ciri khas usaha, keuntungan yang terbukti, standar pelayanan tertulis, mudah diajarkan, dukungan berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual terdaftar. Penyelenggaraan waralaba harus didasarkan pada perjanjian yang sah secara hukum Indonesia, yang mencakup nama pihak, jenis hak kekayaan intelektual, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, bantuan operasional, wilayah usaha, jangka waktu, tata cara pembayaran, penyelesaian sengketa, perpanjangan perjanjian, jaminan, dan jumlah gerai. Penerima Waralaba wajib memiliki STPW. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba wajib menggunakan logo waralaba, bahan baku dalam negeri minimal 80%, dan Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan UMKM lokal. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui fasilitasi pendidikan, pelatihan, rekomendasi pemanfaatan sarana pemasaran, promosi pameran, pemberian penghargaan, klinik bisnis, dan bantuan permodalan. Kepala SKPD yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan. Pemilik STPW wajib menyampaikan laporan kegiatan waralaba tahunan.