on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Lebak 15/2008 · Perda Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber penerimaan daerah Kabupaten Lebak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan PPJ dengan kondisi terkini, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh PLN, maka PLN bertindak sebagai pemungut pajak.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi:
Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan, kadaluwarsa, penyidikan, dan sanksi administrasi serta pidana.