For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 15/2008 · Perda Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:18 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date-
Publication Date18 November 2008
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2002 Nomor 20 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber penerimaan daerah Kabupaten Lebak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan PPJ dengan kondisi terkini, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh PLN, maka PLN bertindak sebagai pemungut pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi:

  • Penggunaan tenaga listrik bukan untuk industri dari PLN: 5%.
  • Penggunaan tenaga listrik untuk golongan industri dari PLN: antara 4% hingga 10% tergantung golongan.
  • Penggunaan tenaga listrik bukan dari PLN dan bukan untuk industri: 5%.
  • Penggunaan tenaga listrik bukan dari PLN untuk industri: antara 3% hingga 6% tergantung golongan.

Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan, kadaluwarsa, penyidikan, dan sanksi administrasi serta pidana.

(-)

1. Setiap Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. 2. Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran seperti tidak atau kurang bayar pajak setelah pemeriksaan, atau tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. 3. Wajib Pajak yang tidak mengisi SPTPD, pajak terutangnya dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak, ditambah bunga 2% setiap bulan. 4. Ditemukannya data baru atau data yang semula belum terungkap sehingga menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.