For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 3/2024 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2024 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date12 Januari 2024
Publication Date09 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1321)

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta menindaklanjuti hasil pengawasan kearsipan eksternal. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pengaturan dalam kebijakan penyelenggaraan kearsipan, termasuk: - Penambahan pendanaan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan. - Penambahan penghargaan kearsipan sebagai bagian dari pembinaan kearsipan, yang diberikan kepada Unit Pengolah, Arsiparis, dan/atau pengelola Arsip. - Penambahan pengelolaan Arsip Dinamis juga dilaksanakan terhadap Arsip Terjaga. - Pembentukan sentral Arsip Aktif pada Unit Pengolah setingkat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan/atau Administrator sesuai dengan beban volume Arsip yang dikelola. - Pengelolaan Arsip Terjaga dilakukan sesuai dengan teknik pengelolaan Arsip Terjaga yang terdiri atas identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan.

(-)

(-)