on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1950 tentang Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: PP 36/1950 · PP No. 36 Tahun 1950 · PP Nomor 36 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk menyelenggarakan Undang-Undang No.7 tahun 1950 tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan anggota dewan di tingkat provinsi, kabupaten, kota besar, kota kecil, dan desa, dengan menyesuaikan sistem pemilihan sesuai dengan Undang-Undang No. 27 tahun 1948.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap provinsi, kabupaten, kota besar, dan desa merupakan satu daerah pemilihan. Kantor Pemilihan dibentuk di setiap daerah untuk mengelola proses pemilihan. Setiap kecamatan atau daerah yang disamakan dengan kecamatan menjadi daerah pemungutan suara. Kepala Desa bertanggung jawab untuk membuat daftar penduduk dan pemilih umum. Pemilihan dilakukan dengan sistem satu tingkat untuk provinsi, kabupaten, dan kota besar, sedangkan untuk kota kecil dan desa dilakukan secara langsung. Peraturan ini juga mengatur tentang pengajuan calon, daftar calon sementara, dan daftar calon tetap, serta proses pemilihan dan penetapan hasil pemilihan.