Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Banjar sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat. LPPL Radio Suara Banjar bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertaqwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa. Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL Radio Suara Banjar wajib mendapatkan izin dari Departemen Komunikasi dan Informatika melalui KPID. Alat kelengkapan LPPL Radio Suara Banjar terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menetapkan program umum lima tahunan. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama. Sumber pembiayaan LPPL Radio Suara Banjar berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. LPPL Radio Suara Banjar wajib membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik.