on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 13/2008 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian sumber-sumber PAD, salah satunya retribusi penyedotan kakus.
Objek retribusi adalah pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume tinja yang disedot.
Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ukuran kakus/septic tank, dengan besaran tarif yang bervariasi sesuai ukuran septic tank (0-2 m³, 2-3 m³, 3-6 m³, 6-9 m³, dan lebih dari 9 m³). Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka.