on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 625 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tingkat II Bogor Tentang Mengadakan Pajak Pendaftaran Perusahaan Dalam Dati II Bogor
Also known as: Keppres 625/1961 · Keppres No. 625 Tahun 1961 · Keppres Nomor 625 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Bogor mengenai pengenaan pajak pendaftaran perusahaan di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 20 April 1961.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengenaan pajak pendaftaran perusahaan di Daerah Tingkat II Bogor. Keputusan ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pengenaan pajak tersebut, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang signifikan di tingkat pusat, melainkan pengesahan terhadap kebijakan yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah.