Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal. Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kemampuan dan kemandirian PDAM, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 17.378.029.430,-. Modal yang telah disetor Pemerintah Daerah sampai dengan 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 5.449.029.430,-. Pemerintah Daerah akan memberikan tambahan penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp. 11.929.000.000,- yang akan diberikan pada tahun 2014 dan 2015. Pemerintah Daerah berhak mendapat pembagian laba bersih hasil usaha atas penyertaan modal. Fasilitasi dan koordinasi penyertaan modal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang telah diaudit. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD.