For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Jenis Perijinan Ekspor dan Impor, Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure), dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dengan Sistem Elektronik Melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Also known as: Permendag 28/M-DAG/PER/6/2013 · Permendag No. 28/M-DAG/PER/6/2013

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2013Publication Date:24 Juni 2013
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeJenis Perijinan Ekspor dan Impor, Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure), dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dengan Sistem Elektronik Melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date24 Juni 2013
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/10/2010 tentang Jenis Perijinan Ekspor dan Impor, Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis perizinan ekspor dan impor yang dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window. Perizinan ini dibagi menjadi dua kategori: yang dapat dilayani (tercantum dalam Lampiran I) dan yang hanya dapat dilayani (tercantum dalam Lampiran II) melalui sistem INATRADE. Pelayanan perizinan hanya diberikan kepada pemohon yang memiliki Hak Akses sesuai dengan peraturan terkait. Proses pelayanan perizinan ekspor dan impor dilakukan berdasarkan Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure) dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement), yang detailnya tercantum dalam Lampiran III, IV, dan V.

(-)

(-)