Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan bangunan gedung di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib, baik dari segi administratif maupun teknis, sehingga bangunan yang dihasilkan fungsional, andal, aman, sehat, nyaman, serta selaras dengan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, yang mencakup bangunan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Setiap fungsi bangunan memiliki persyaratan teknis yang berbeda untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna. Klasifikasi bangunan didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan letak menurut jalan.
Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan perizinan bangunan. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Intensitas bangunan diatur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Tapak Basemen (KTB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH). Peraturan ini juga mengatur garis sempadan bangunan (GSB) terhadap jalan, sungai, pantai, rel kereta api, dan jaringan tegangan tinggi.
Peraturan ini menekankan pentingnya Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai panduan rancang bangun kawasan. RTBL disusun untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas bangunan yang berkelanjutan. Peraturan ini juga mengatur pembangunan bangunan di bawah tanah, di atas air, dan/atau prasarana/sarana umum, yang harus sesuai dengan RTRW, RDTRK, dan RTBL, serta tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang ada.