on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1993 tentang Pengaktifan Kembali Kegiatan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Phnom Penh, Kamboja
Also known as: Keppres 93/1993 · Keppres No. 93 Tahun 1993 · Keppres Nomor 93 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk mengaktifkan kembali kegiatan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, setelah terbentuknya Pemerintah baru Kamboja hasil pemilihan umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dan Kamboja.
Ketentuan Substansial
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh akan berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Kamboja. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Kedutaan Besar ini diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.