For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 11/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 November 2008Publication Date:7 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date07 November 2008
Publication Date07 November 2008
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2008 ditetapkan dengan tujuan untuk melakukan perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2008. Perubahan ini diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Peraturan ini mengatur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang lebih lanjut dirinci dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Lampiran tersebut mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)