For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2006 tentang PELELANGAN DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN

Also known as: Perda Kota Samarinda 20/2006 · Perda Kota Samarinda No. 20 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2006Publication Date:1 Desember 2006
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELELANGAN DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date01 Desember 2006
Publication Date01 Desember 2006
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 03 Tahun 1999 Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dan Armada perikanan.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2006 mengatur tentang pelelangan dan pangkalan pendaratan ikan (PPI) di Kota Samarinda. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan dan mengoptimalkan pemanfaatan PPI sebagai pusat kegiatan ekonomi perikanan yang efektif dan efisien, serta sebagai sarana penertiban dan pengawasan kapal perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Retribusi PPI:** Pengaturan mengenai retribusi atas penggunaan fasilitas PPI dan jasa perizinan, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi (jasa usaha), tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa. 2. **Perizinan Usaha Perikanan:** Sistem, prosedur, dan tata cara perizinan usaha perikanan, termasuk kewajiban memiliki Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TPKP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (KPI). Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemegang izin. 3. **Struktur dan Tarif Retribusi:** Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis kapal, kendaraan, dan kegiatan di PPI, termasuk retribusi pas masuk, izin kapal ikan, dan pemakaian fasilitas PPI untuk penjualan ikan dan produksi es balok. 4. **Wilayah Pemungutan, Masa dan Saat Terutang Retribusi:** Penjelasan mengenai wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang. 5. **Tata Cara Pemungutan Retribusi:** Tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, sanksi administrasi berupa bunga, dan penagihan retribusi dengan Surat Teguran. 6. **Keberatan:** Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD. 7. **Kadaluarsa Penagihan:** Ketentuan mengenai kadaluarsa penagihan retribusi. 8. **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.