Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 01 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini meliputi tarif pajak hotel, yang ditetapkan sebesar 10%. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai objek pajak restoran, dengan menetapkan bahwa pelayanan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 100.000 tidak termasuk objek pajak. Tarif pajak restoran juga ditetapkan sebesar 10%. Objek pajak hiburan mengalami perubahan dengan rincian jenis hiburan yang dikenakan pajak, termasuk film, pagelaran kesenian, diskotik, dan lainnya, dengan tarif yang bervariasi. Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 10%, dengan pengecualian untuk industri dan pertambangan yang menggunakan sumber listrik lain (3%) atau menghasilkan listrik sendiri (1,5%). Terakhir, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 15%.