on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Mamasa
Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 2/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2008 mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Mamasa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan desa melalui partisipasi masyarakat dan alokasi dana bantuan. Tujuan ADD adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan pembangunan, pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan swadaya gotong royong warga desa.
ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dialokasikan sebesar 10% dari total Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi belanja dan gaji pegawai. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa dalam APBD Desa. Kegiatan yang didanai ADD harus direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum. Prinsip pengelolaan ADD meliputi efektivitas, efisiensi, ekonomis, berkeadilan, dan bertanggung jawab.
Rumusan penetapan ADD didasarkan pada prinsip pemerataan dan keadilan, dengan mengkategorikan ADD menjadi Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) sebesar 60% yang dibagi merata, dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) sebesar 40% yang dibagi berdasarkan nilai bobot desa (BDx). Variabel penentu BDx meliputi kemiskinan, pendidikan, keterjangkauan, jumlah penduduk, dan luas wilayah. Mekanisme penyaluran ADD dianggarkan dalam APBD setiap tahun, dan pengajuan ADD dilakukan oleh pemerintah desa yang tertuang dalam APBDesa.
Penggunaan ADD dimusyawarahkan antara pemerintah desa dan masyarakat, dikelola oleh pemerintah desa dengan bantuan lembaga kemasyarakatan. Sekurang-kurangnya 55% ADD digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, dan 45% untuk alokasi dana operasional seperti tunjangan aparat desa, anggota BPD, biaya operasional sekretariat BPD, tunjangan LKMD, biaya perjalanan dinas, dan pengeluaran rutin lainnya. Semua penerimaan dan pengeluaran keuangan dicatat dan dibukukan sesuai kebijakan daerah tentang APBDesa. ADD tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik, melawan hukum, dan peruntukan yang tidak tepat sasaran.