For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 8/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2011Publication Date:5 Februari 2011
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date28 Maret 2011
Publication Date05 Februari 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan air tanah di Kabupaten Temanggung. Tujuannya adalah untuk menertibkan, menata, mengawasi, dan mengendalikan pemakaian serta pengusahaan air tanah demi memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Kewenangan pengelolaan air tanah berada pada Bupati, yang dilaksanakan oleh Kepala SKPD. Kewenangan tersebut meliputi penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan air tanah dalam satu daerah, inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, evaluasi, konservasi, penyediaan sumur pantau, pendayagunaan, penetapan zona pemanfaatan, peruntukan air tanah, pengawasan, pengendalian daya rusak, penerbitan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah, serta penyelenggaraan sistem informasi air tanah. Pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, pendayagunaan, penatagunaan, peruntukan, konservasi, pemantauan, dan evaluasi. Inventarisasi digunakan sebagai dasar penyusunan rencana pendayagunaan dan konservasi air tanah. Pendayagunaan air tanah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah. Penatagunaan air tanah dilaksanakan untuk menetapkan zona pemanfaatan air tanah dan peruntukan air tanah pada cekungan air tanah yang disusun berdasarkan zona konservasi air tanah. Konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian dan ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, serta mempertahankan kesinambungan pemanfaatan air tanah. Setiap pemakaian dan pengusahaan air tanah harus memperoleh izin dari Bupati.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku terhadap izin dan/atau rekomendasi yang telah diterbitkan dinyatakan masih berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 dan Pasal 19 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 23 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.