Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan air tanah di Kabupaten Temanggung. Tujuannya adalah untuk menertibkan, menata, mengawasi, dan mengendalikan pemakaian serta pengusahaan air tanah demi memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Kewenangan pengelolaan air tanah berada pada Bupati, yang dilaksanakan oleh Kepala SKPD. Kewenangan tersebut meliputi penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan air tanah dalam satu daerah, inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, evaluasi, konservasi, penyediaan sumur pantau, pendayagunaan, penetapan zona pemanfaatan, peruntukan air tanah, pengawasan, pengendalian daya rusak, penerbitan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah, serta penyelenggaraan sistem informasi air tanah. Pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, pendayagunaan, penatagunaan, peruntukan, konservasi, pemantauan, dan evaluasi. Inventarisasi digunakan sebagai dasar penyusunan rencana pendayagunaan dan konservasi air tanah. Pendayagunaan air tanah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah. Penatagunaan air tanah dilaksanakan untuk menetapkan zona pemanfaatan air tanah dan peruntukan air tanah pada cekungan air tanah yang disusun berdasarkan zona konservasi air tanah. Konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian dan ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, serta mempertahankan kesinambungan pemanfaatan air tanah. Setiap pemakaian dan pengusahaan air tanah harus memperoleh izin dari Bupati.