For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 2/2016 · Perda Kota Bandar Lampung No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2016Publication Date:20 Mei 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date20 Mei 2016
Publication Date20 Mei 2016
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan atas perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Latar belakangnya adalah bahwa anak memiliki hak yang melekat sebagai manusia dan merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencegahan: Merumuskan kebijakan, meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan kapasitas pelayanan perlindungan anak, dan meningkatkan kemampuan anak untuk mengenali risiko.
  2. Pengurangan Risiko: Mengidentifikasi kelompok anak yang rentan, memberikan dukungan bagi keluarga rentan, dan mengurangi risiko di lingkungan pengasuhan, pendidikan, masyarakat, dan kerja.
  3. Penanganan: Meliputi identifikasi, penyelamatan, penempatan di rumah perlindungan sementara, rehabilitasi (layanan kesehatan, sosial, psikologi, bantuan hukum, pendidikan keterampilan), pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak serta orang tua, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa, sistem data perlindungan anak, partisipasi anak, dan pengembangan Kota Layak Anak.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, atau penundaan pemberian layanan publik. 2. Orang tua yang melalaikan kewajiban terhadap anak dapat diberikan teguran, sanksi pidana sesuai UU Perlindungan Anak, atau hak asuh diambil alih pemerintah. 3. Badan usaha yang melanggar Pasal 25 dapat dicabut izin usahanya dan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-