For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Also known as: Perbup Kabupaten Gowa 14/2023 · Perbup Kabupaten Gowa No. 14 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Gowa Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 April 2023Publication Date:4 April 2023
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date04 April 2023
Publication Date04 April 2023
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2020 Nomor 26), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022 Nomor 9).

Peraturan Bupati Gowa Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan mereka. Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang terkait pembentukan daerah, Aparatur Sipil Negara, Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait TPP, termasuk indikator penilaian yang didasarkan pada beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. TPP diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pegawai ASN wajib bekerja selama 5 atau 6 hari seminggu, tergantung pada tempat tugas, dan melakukan rekam kehadiran elektronik.

Peraturan ini juga mengatur kondisi di mana TPP tidak diberikan, seperti berstatus sebagai pegawai titipan, tersangka, terdakwa, cuti di luar tanggungan negara, dan lain-lain. Besaran TPP dihitung berdasarkan SKP (60%) dan kehadiran serta laporan harian (40%), dengan besaran yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Tambahan besaran TPP dapat diberikan kepada Perangkat Daerah tertentu dan Pegawai ASN yang mendapatkan tugas tambahan. Pengurangan TPP dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan disiplin kerja/kehadiran. Penambahan TPP dapat diberikan bagi Pegawai ASN yang berkinerja terbaik dan/atau inovatif.

Pembayaran TPP dilakukan melalui bank setelah pemotongan pajak penghasilan. Setiap proses pemberian TPP dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi e-Kinerja. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Belanja TPP dibebankan pada APBD melalui komponen belanja tidak langsung.

(-)

1. Setiap Pegawai ASN yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati ini dan melalaikan kewajiban serta tanggung jawabnya dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap Pegawai ASN yang menyalahgunakan kebijakan TPP baik yang dilakukan sendiri maupun melalui bantuan pihak lain, kepada yang bersangkutan dan pihak lain yang membantu tidak diberikan TPP selama 1 (satu) bulan. 3. Setiap pengulangan penyalahgunaan kebijakan TPP tidak diberikan TPP selama 1 (satu) bulan.