For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Serta Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Di Kabupaten Barito Utara

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2014Publication Date:19 Agustus 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kewenangan Dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Serta Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Di Kabupaten Barito Utara
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date19 Agustus 2014
Publication Date19 Agustus 2014
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kewenangan dan pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengelola potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi sebagai pendapatan asli daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah menjamin pelaksanaan kewenangan daerah dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi secara transparan dan akuntabel, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan Daerah dalam Kegiatan Usaha Hulu:** Meliputi perhitungan produksi dan realisasi lifting Migas, persiapan penerimaan penawaran participating interest 10% oleh BUMD, koordinasi pelaksanaan konsultasi daerah dalam penetapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan persetujuan pengembangan lapangan pertama, pemberian rekomendasi terhadap lokasi survey seismik, dan pelaksanaan hak dan kewajiban terkait kegiatan usaha hulu. 2. **Kewenangan Daerah dalam Kegiatan Usaha Hilir:** Meliputi pengawasan jumlah armada pengangkut BBM dan LPG tertentu, inventarisasi badan usaha hilir, pengawasan pencantuman Nomor Pelumas Terdaftar, koordinasi pengawasan pendistribusian dan tata niaga BBM, pemantauan dan inventarisasi penyediaan, penyaluran, kualitas, harga BBM, penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG dan BBM tertentu, dan pemberian izin lokasi untuk pembangunan kilang, SPBG, dan SPBU. 3. **Kewenangan Daerah dalam Kegiatan Usaha Penunjang:** Meliputi pemberian rekomendasi pendirian gudang bahan peledak dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perusahaan jasa penunjang minyak dan gas bumi (jasa boga, jasa material, dan jasa tenaga kerja tertentu). Peraturan ini juga mengatur pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta pembinaan dan sosialisasi terkait kegiatan usaha tersebut.

1. Perizinan atau rekomendasi yang dimiliki oleh BUMD, mempunyai hak berdasarkan peraturan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mendaftar ulang untuk diklarifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan atau rekomendasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Kegiatan Migas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan minyak dan gas bumi tanpa memiliki rekomendasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Pasal 19 dan Pasal 20 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).